BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu
permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu
lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan lalu lintas
yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari
perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri dapat
memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupunyang bersifat positif bagi
kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari
tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa pengaruh
terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu
lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak faktor tidak sekedar oleh
pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati,kerusakan
kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan,dan kurang
mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” ( Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan
pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga
penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh
pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan pengguna jalan yang
selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur. Pembinaan di bidang lalu
lintas jalan yang meliputi aspek pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu
lintas harus ditujukan untuk keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu
lintas jalan.
Dalam rangka pembinaan
lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu
aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan
mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional. Salah satu
permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas.
Hal ini terbukti dari adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu
meningkat. Dewasa ini, perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat sangat
pesat, keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi
modern.Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh baik yang
bersifat positif maupun bersifat negatif. Faktor penyebab timb ulnya
permasalahan dalam lalu lintas adalah manusia sebagai pemakai jalan, jumlah
kendaraan, keadaan kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas,
merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas
(Ramdlon naming : 1983 : 23).
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam laporan ini adalah :
1.
Bagaimana proses penilangan lalu lintas di kota Kendari?
2.
Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai polantas?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan laporan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui proses penilangan lalu lintas di kota kendari!
2.
Untuk mengetahui tanggapan masyarakat mengenai polantas!
BAB II
PEMBAHASAN
Pelanggaran
lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus
dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www.
transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang
siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana
adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak
baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik
menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Hukum
pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,
seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara,
dan sebagainya.
Pelanggaran
terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa
ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana
yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan
pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya
dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana
tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu
atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai
kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan
berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki
jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun
seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya,
persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses
tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim
akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda
dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi.
or. id, 2009).
Tilang
sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan
sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
A.
Proses
Penilangan
Dalam
proses penilangan di kota kendari sesuai dengan undang-undang yang berlaku di
Negara kita tetapi yang berbeda hanyalah proses penyelesaiannya. Dalam proses
penyelesaiannya terbagi menjadi dua pilihan yaitu:
1. Diaksanakan
di pengadilan negeri kendari
2. Membayar
di BANK BRI sebesar Rp 100.000
Dalam
poin yang pertama untuk penentuan dendanya itu ditentukan oleh hakim dan
sidangnya setiap hari jum,at pagi jam 09.00 WITA.
Dalam
poin yang kedua sudah menjadi kesepakatan bersama dari sejak bulan april tahun
2013 dalam berbagai pihak misalnya DISPENDA, POLDA,KEJAKSAAN dan KEPOLISIAN.
Dalam
proses penilangan dilakukan dilihat juga pelanggarannya misanya melanggar APILL
(alat pemberi isyarat lalulintas) kemudian setelah diperiksa tidak mempunyai
kelengkapan kendaraan misalnya SIM dan STNK maka pasal yang dilanggar ada tiga
yakni melanggar APILL, tidak memiliki SIM dan STNK.
B.
Tanggapan
Masyarakat Mengenai Lalu Lintas
Informan
pertama yaitu bapak Anti Sumajaya umur 31 tahun mengatakan bahwa Polisi lalu
lintas terkadang proses penilanganya itu selalunya tidak benar karena mereka kadang hanya mencari
uang pembeli rokok.
Tanggapan
palontas Brigadir Agung bahwa itu perspektif yang salah karena mereka juga
tidak kaku dalam menilang dan selalunya mereka memberikan toleransi kepada
pelanggar, misalnya dari pada mereka mau ikuti sidangnya atau membayar dibank
BRI sebesar Rp 100.000 dan ditahan surat-surat kendaraanya mereka memberikan
jalan pintas dari itu dengan membayar 100.000 di tempat. Dengan alasanya tidak
sempat karena buru-buru, atau sedang perjalanan keluar daerah dan dilihat
kondisinya dalam hal ini ketidak memungkinkanya pelanggar melakukan pembayaran
di bank BRI atau ketidaksempatan pelangggar mengikuti sidangnya.
Informan
kedua bapak Didi mengatakan bahwa saya pernah ditilang, pada waktu itu saya
menyelesaikan prosesnya dengan membayar di tempat sebesar Rp. 50.000 dan
pelanggaran saya pada waktu itu ada dua yaitu melanggar lampu lantas dan tidak
memiliki SIM,
Tanggapan
Polantas Brigadir Laksono bahwa memang kami memberikan keringanan sebesar
Rp.50.000 dengan pertimbangan dilihat dari kondisi keadaan ekonominya kalau
hanya tukang ojek memang kami memberikan keringanan sebesar Rp. 50.000 tetapi
kalau pegawai negeri dan pengusaha kami memberikan sebesar Rp. 100.000 dan uang
yang kami ambil langsung disetorkan di kantor Polres bagian satlantas.
LAPORAN PRAKTEK
SOSIOLOGI HUKUM
“PELANGGARAN LALU LINTAS”
OLEH
:
KELOMPOK
1
NAMA STAMBUK
JASMAN C1B1
12 006
FEBBY ARNIA AMIR C1B1
12 126
MIDUN C1B1
12 062
MIRNAWATI C1B1
12 106
MUH. MAMAN DAUTA C1B1 12 134
LISNAWATI C1B1
10 021
WA ODE. SITI HAYUNI C1B1
11 040
JUSTIAN C1B1
12 094
DEDI HERMAWAN C1B1
10 020
AHMAD MUSAWIR C1B1
11 036
LA ODE. RIZAL C1B1
12 138
JURUSAN
SOSIOLOGI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLTIK
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar