Minggu, 26 April 2015

SOSIOLOGI HUKUM " PELANGGARAN LALU LINTAS"



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupunyang bersifat positif bagi kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa pengaruh terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” ( Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dewasa ini, perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Faktor penyebab timb ulnya permasalahan dalam lalu lintas adalah manusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan, keadaan kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas (Ramdlon naming : 1983 : 23).
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam laporan ini adalah :
1.      Bagaimana proses penilangan lalu lintas di kota Kendari?
2.      Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai polantas?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan laporan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui proses penilangan lalu lintas di kota kendari!
2.      Untuk mengetahui tanggapan masyarakat mengenai polantas!












BAB II
PEMBAHASAN
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
A.    Proses Penilangan
Dalam proses penilangan di kota kendari sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita tetapi yang berbeda hanyalah proses penyelesaiannya. Dalam proses penyelesaiannya terbagi menjadi dua pilihan yaitu:
1.      Diaksanakan di pengadilan negeri kendari
2.      Membayar di BANK BRI sebesar Rp 100.000
Dalam poin yang pertama untuk penentuan dendanya itu ditentukan oleh hakim dan sidangnya setiap hari jum,at pagi jam 09.00 WITA.
Dalam poin yang kedua sudah menjadi kesepakatan bersama dari sejak bulan april tahun 2013 dalam berbagai pihak misalnya DISPENDA, POLDA,KEJAKSAAN dan KEPOLISIAN.
Dalam proses penilangan dilakukan dilihat juga pelanggarannya misanya melanggar APILL (alat pemberi isyarat lalulintas) kemudian setelah diperiksa tidak mempunyai kelengkapan kendaraan misalnya SIM dan STNK maka pasal yang dilanggar ada tiga yakni melanggar APILL, tidak memiliki SIM dan STNK.
B.     Tanggapan Masyarakat Mengenai Lalu Lintas
Informan pertama yaitu bapak Anti Sumajaya umur 31 tahun mengatakan bahwa Polisi lalu lintas terkadang proses penilanganya itu selalunya  tidak benar karena mereka kadang hanya mencari uang pembeli rokok.
Tanggapan palontas Brigadir Agung bahwa itu perspektif yang salah karena mereka juga tidak kaku dalam menilang dan selalunya mereka memberikan toleransi kepada pelanggar, misalnya dari pada mereka mau ikuti sidangnya atau membayar dibank BRI sebesar Rp 100.000 dan ditahan surat-surat kendaraanya mereka memberikan jalan pintas dari itu dengan membayar 100.000 di tempat. Dengan alasanya tidak sempat karena buru-buru, atau sedang perjalanan keluar daerah dan dilihat kondisinya dalam hal ini ketidak memungkinkanya pelanggar melakukan pembayaran di bank BRI atau ketidaksempatan pelangggar mengikuti sidangnya.
Informan kedua bapak Didi mengatakan bahwa saya pernah ditilang, pada waktu itu saya menyelesaikan prosesnya dengan membayar di tempat sebesar Rp. 50.000 dan pelanggaran saya pada waktu itu ada dua yaitu melanggar lampu lantas dan tidak memiliki SIM,
Tanggapan Polantas Brigadir Laksono bahwa memang kami memberikan keringanan sebesar Rp.50.000 dengan pertimbangan dilihat dari kondisi keadaan ekonominya kalau hanya tukang ojek memang kami memberikan keringanan sebesar Rp. 50.000 tetapi kalau pegawai negeri dan pengusaha kami memberikan sebesar Rp. 100.000 dan uang yang kami ambil langsung disetorkan di kantor Polres bagian satlantas.







LAPORAN PRAKTEK
SOSIOLOGI HUKUM
“PELANGGARAN LALU LINTAS”


OLEH :
KELOMPOK 1
NAMA                                                                                    STAMBUK
JASMAN                                                                                C1B1 12 006
FEBBY ARNIA AMIR                                                         C1B1 12 126
MIDUN                                                                                  C1B1 12 062
MIRNAWATI                                                                                    C1B1 12 106
MUH. MAMAN DAUTA                                                     C1B1 12 134
LISNAWATI                                                                         C1B1 10 021
WA ODE. SITI HAYUNI                                                     C1B1 11 040
JUSTIAN                                                                                C1B1 12 094
DEDI HERMAWAN                                                             C1B1 10 020
AHMAD MUSAWIR                                                                        C1B1 11 036
LA ODE. RIZAL                                                                   C1B1 12 138


JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLTIK
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar